Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Nomor: 420/92/Dikbud.B tanggal 14 Januari 2025, kami informasikan bahwa SD Negeri 19 Periji belum bisa menerima guru honor sekolah sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan.
Berikut penjelasannya:
Penundaan Perekrutan Guru Honor Dinas Pendidikan menginstruksikan agar semua sekolah, termasuk SD Negeri 19 Periji, menunda perekrutan atau pengangkatan guru honor yang dibiayai Dana BOS untuk sementara waktu.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semua sekolah hanya boleh menggunakan data guru dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di Aplikasi Dapodik sampai 31 Desember 2024. Jadi, untuk sementara, tidak ada tambahan guru baru.
Ikut Aturan Sekolah wajib mematuhi aturan ini supaya sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku.
Kami harap masyarakat memahami kebijakan ini. SD Negeri 19 Periji akan selalu mengikuti arahan dari Dinas Pendidikan untuk mendukung pendidikan yang lebih baik.
Jika ada informasi baru, kami akan segera menyampaikan kepada masyarakat.
Hormat Kami,
SD Negeri 19 Periji