Pengumuman TSSP Di SD Negeri 19 Periji Tahun Ajaran 2024/2025

Thursday, 27 March 2025 ― Admin

Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Nomor 420/670/Dikbud.A, berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan penilaian hasil belajar peserta didik tingkat akhir (Kelas 6) di SD Negeri 19 Periji:

  1. Penilaian hasil belajar peserta didik tingkat akhir (Kelas 6) dilakukan dengan cara sumatif dan formatif.
  2. Penentuan kelulusan dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sumatif.
  3. Nilai rapor kelas 6 semester 2 diperoleh berdasarkan hasil nilai TSSP.
  4. Komponen nilai ijazah terdiri dari:
    • 60% nilai rapor, yang merupakan akumulasi dari nilai rapor kelas 6 semester 1 dan semester 2.
    • 40% nilai TSSP, yang mencakup akumulasi dari portofolio, penugasan, tes tertulis, dan penilaian lainnya.
  5. Penilaian Portofolio dilaksanakan pada tanggal 9 - 23 April 2025.
  6. Unjuk Perform (Praktek) akan dilaksanakan pada tanggal 9 - 16 April 2025.
  7. TSSP akan dilaksanakan pada tanggal 28 - 30 April 2025, dan dilanjutkan pada tanggal 2 - 3 Mei 2025.

Diharapkan seluruh peserta didik dan orang tua dapat memahami sistem penilaian ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi pihak sekolah.

Jika ada pengumuman tambahan terkait TSSP, akan disampaikan kembali pada situs ini.

Unduh Surat Resmi

SD Negeri 19 Periji